Senin, 23 Mei 2011

Draf KPU UHAMKA


KOMISI PEMILIHAN UMUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR HAMKA
(KPU UHAMKA)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Komisi Pemilihan Umum Muhammadiyah Prof. DR HAMKA yang selanjutnya disebut KPU UHAMKA*

Pasal 2
Waktu
KPU UHAMKA dibentuk pada tanggal ............. bertepatan dengan tanggal .................. dan untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan*

Pasal 3
Tempat
KPU UHAMKA bertempat dikampus Universitas Muhammadiyah Prof. DR HAMKA*

BAB II
AZAS, LANDASAN DAN PEDOMAN

Pasal 4
Azas

KPU UHAMKA berazaskan LUBER, Jujur, Adil, dan Bertanggung Jawab.

Pasal 5
Landasan

KPU UHAMKA berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunah.*

Pasal 6
Pedoman

KPU UHAMKA berpedoman kepada AD/ART KM UHAMKA dan Peraturan pokok Pemilu Raya KM UHAMKA serta Pedoman KPU UHAMKA.***

BAB III
BENTUK, KEDAULATAN DAN MAKSUD, TUJUAN

Pasal  7
Bentuk
KPU UHAMKA adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat independent, tetap dan mandiri yang mempunyai tugas,wewenang dan kewajiban menyelenggarakan pemilihan umum Anggota MPM, anggota DPM, Presiden Mahasiswa dan Wakil presiden Mahasiswa, Ketua umum dan wakil ketua umum BEM Fakultas, serta ketua dan wakil ketua HIMA.

Pasal 8
Kedaulatan

Kekuasaan tertinggi ditangan Mahasiswa,dari Mahasiswa, oleh Mahasiswa dan untuk Mahasiswa.

Pasal 9
Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan dari Komisi Pemilihan Umum UHAMKA adalah :
a.       Melaksanakan pemilihan umum secara LUBER dan JUJUR.
b.      Meningkatkan kesadaran Mahasiswa yang tinggi terhadap pemilihan umum yang Demokratis.
c.       Meningkatkan kualitas dan kapasitas pelaksanaan pemilihan umum.

BAB IV
TUGAS DA N WEWENANG

Pasal 10
Tugas dan wewenang

Adapun tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah        :
a.       Merencanakan program dan anggaran serta menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
b.      Menyusun dan menetapkan tata kerja komisi pemilihan umum tingkat Universitas dan komisi pemilihan umum tingkat Fakultas.
c.       Menyelenggarakan pemilihan umum, mengkoordinasikan serta mengendalikan tiap tahapan.
d.      Menyuusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk setiap pelaksanaan pemilihan umum.
e.       Mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan umum dan atau kegiatan yang dilaksanakan komisi pemilihan umum.

BAB V
STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN

Pasal 11
Struktur
Struktur Komisi Pemilihan Umum UHAMKA terdiri dari ketua KPU merangkap anggota,Sekretaris Jendral merangkap anggota dan Anggota.
Pasal 12
Keanggotaan

Anggota Komisi Pemilihan Umum UHAMKA adalah Mahasiswa aktif yang teregistrasi di Universitas Muhammadiyah Prof.DR.HAMKA dan tidak merangkap dikepengurusan organisasi lain baik internal kampus maupun eksternal ( partai politik). Anggota KPU UHAMKA berjumlah 10 orang dan anggota KPU Fakultas berjumlah 7 orang.

BAB V
KEDUDUKAN

Pasal 13
Kedudukan

Kedudukan Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga independent yang berada dibawah Majelis Perwakilan Mahasiswa UHAMKA sebagai lembaga tertinggi di KM UHAMKA.
KPU UHAMKA berkedudukan di tingkat Universitas dan KPU Fakultas berkedudukan di tingkat Fakultas.

BAB VI
PEMBENTUKAN KPU

Pasal 14
Pembentukan KPU UHAMKA

Pembentukan Komisi Pemilihan Umum UHAMKA dilakukan pada Sidang Istimewa yang diatur dalam AD/ART KM UHAMKA dan Pedoman Persidangan Lembaga KM UHAMKA. Adapun mekanisme pemilihan anggota KPU diatur dalam pedoman Lembaga KPU UHAMKA.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 15
Sumber Pendanaan

1.      Sumber pendanaan KPU UHAMKA :
a.       Dana kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA*.
b.      Sumber dana lainnya yang halal dan tidak mengikat.
2.      Sumber Pendanaan diatur dalam ART KM UHAMKA.*


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 16
Hal-hal lain

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur dikemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar