KOMISI PEMILIHAN UMUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR HAMKA
(KPU UHAMKA)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Komisi Pemilihan Umum Muhammadiyah Prof. DR HAMKA yang selanjutnya disebut KPU UHAMKA*
Pasal 2
Waktu
KPU UHAMKA dibentuk pada tanggal ............. bertepatan dengan tanggal .................. dan untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan*
Pasal 3
Tempat
KPU UHAMKA bertempat dikampus Universitas Muhammadiyah Prof. DR HAMKA*
BAB II
AZAS, LANDASAN DAN PEDOMAN
Pasal 4
Azas
KPU UHAMKA berazaskan LUBER, Jujur, Adil, dan Bertanggung Jawab.
Pasal 5
Landasan
KPU UHAMKA berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunah.*
Pasal 6
Pedoman
KPU UHAMKA berpedoman kepada AD/ART KM UHAMKA dan Peraturan pokok Pemilu Raya KM UHAMKA serta Pedoman KPU UHAMKA.***
BAB III
BENTUK, KEDAULATAN DAN MAKSUD, TUJUAN
Pasal 7
Bentuk
KPU UHAMKA adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat independent, tetap dan mandiri yang mempunyai tugas,wewenang dan kewajiban menyelenggarakan pemilihan umum Anggota MPM, anggota DPM, Presiden Mahasiswa dan Wakil presiden Mahasiswa, Ketua umum dan wakil ketua umum BEM Fakultas, serta ketua dan wakil ketua HIMA.
Pasal 8
Kedaulatan
Kekuasaan tertinggi ditangan Mahasiswa,dari Mahasiswa, oleh Mahasiswa dan untuk Mahasiswa.
Pasal 9
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari Komisi Pemilihan Umum UHAMKA adalah :
a. Melaksanakan pemilihan umum secara LUBER dan JUJUR.
b. Meningkatkan kesadaran Mahasiswa yang tinggi terhadap pemilihan umum yang Demokratis.
c. Meningkatkan kualitas dan kapasitas pelaksanaan pemilihan umum.
BAB IV
TUGAS DA N WEWENANG
Pasal 10
Tugas dan wewenang
Adapun tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah :
a. Merencanakan program dan anggaran serta menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
b. Menyusun dan menetapkan tata kerja komisi pemilihan umum tingkat Universitas dan komisi pemilihan umum tingkat Fakultas.
c. Menyelenggarakan pemilihan umum, mengkoordinasikan serta mengendalikan tiap tahapan.
d. Menyuusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk setiap pelaksanaan pemilihan umum.
e. Mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan umum dan atau kegiatan yang dilaksanakan komisi pemilihan umum.
BAB V
STRUKTUR DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
Struktur
Struktur Komisi Pemilihan Umum UHAMKA terdiri dari ketua KPU merangkap anggota,Sekretaris Jendral merangkap anggota dan Anggota.
Pasal 12
Keanggotaan
Anggota Komisi Pemilihan Umum UHAMKA adalah Mahasiswa aktif yang teregistrasi di Universitas Muhammadiyah Prof.DR.HAMKA dan tidak merangkap dikepengurusan organisasi lain baik internal kampus maupun eksternal ( partai politik). Anggota KPU UHAMKA berjumlah 10 orang dan anggota KPU Fakultas berjumlah 7 orang.
BAB V
KEDUDUKAN
Pasal 13
Kedudukan
Kedudukan Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga independent yang berada dibawah Majelis Perwakilan Mahasiswa UHAMKA sebagai lembaga tertinggi di KM UHAMKA.
KPU UHAMKA berkedudukan di tingkat Universitas dan KPU Fakultas berkedudukan di tingkat Fakultas.
BAB VI
PEMBENTUKAN KPU
Pasal 14
Pembentukan KPU UHAMKA
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum UHAMKA dilakukan pada Sidang Istimewa yang diatur dalam AD/ART KM UHAMKA dan Pedoman Persidangan Lembaga KM UHAMKA. Adapun mekanisme pemilihan anggota KPU diatur dalam pedoman Lembaga KPU UHAMKA.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 15
Sumber Pendanaan
1. Sumber pendanaan KPU UHAMKA :
a. Dana kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA*.
b. Sumber dana lainnya yang halal dan tidak mengikat.
2. Sumber Pendanaan diatur dalam ART KM UHAMKA.*
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal lain
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur dikemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar